Wednesday, December 29, 2010

Trik Bypass Pemblokiran Situs Youtube (dan lainnya)

Sejalan dengan dikeluarkannya UU ITEbeberapa waktu yang lalu, pemerintah mulai memberlakukan blokirterhadap situs-situs yang berbau pornografi dan SARA. Selain adanya denda 1 Milyar(Rp. 1.000.000.000) bagi pemilik situs porno, pemerintah juga memblokirsitus-situs video streaming yang berkemungkinan berisi konten esek-esek.
Salah satu situs yang terkena imbas pemberlakuan UU ITE tersebut adalah
Youtube dan anak cucunya, dan cicitnya :D ,saat ini saya sudah tidak bisa lagi mengakses situs tersebut, padahalmenurut saya situs ini sangat berguna untuk mencairkan otak yang lagibeku karena kebanyakan nyepamblog walking atau dikala ga ada inspirasi yang mau dituliskan di blog.Saya biasa nonton video kartun, atau video lucu dari Youtube untuksekedar menyegarkan otak.
Saatnya beraksi :P

Berikut ini trik yang bisa dipakai untuk membypass (baca:mengelabui) pemblokiran oleh pemerintah tersebut.

  1. Unduh Program Ultrasurf, yang terbaru adalah versi 8.9 
  2. Unduh Plugin Gproxy untuk firefox dari sini, kemudian install plugin tersebut.
  3. Jalankan Aplikasi Ultrasurf yang telah anda unduh tadi, Ultrasurfsecara otomatis mencari dan mengeset proxy Internet Explorermenggunakan proxy yang ditemukannya.
  4. Untuk pemakai Mozilla Firefox, silahkan aktifkan plugin Gproxy dan pilih Proxy Ultrasurf -> Apply.
  5. Tadaa….. Situs Youtube (dan lainnya) pun terpampang jelas dihadapan mata.
Screenshot:

Gproxy Firefox plugin
Sekarang anda bisa mengakses situs apapun dengan aman sentosa tanpa gangguan apapun :D

No comments:

Post a Comment

Comment